Salingka Media – Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang Pejabat Negara untuk terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
Hal itu diatur bahwa terdapat Pejabat Negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai Pelaksana/Tim Kampanye Pemilu.
Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Adapun pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi :
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa.
UU Pemilu juga mengatur bahwa para Pejabat Negara dilarang berpihak selama masa kampanye, atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 :
(1). Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
(2). Larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Jadi Presiden, Menteri dan Kepala Daerah apakah boleh ikut berkampanye ?
Dalam UU Pemilu Pasal 281 diatur bahwa terdapat beberapa Pejabat Negara yang diperbolehkan ikut berkampanye, namun dengan beberapa syarat :
- Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wlikota dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentua :
(a). Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan dalam perundang undangan.
(b). Menjalani cuti diluar tanggungan Negara
- Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pda ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan KPU.
Selain harus cuti diluar tanggungan Negara, para pejabat tersebut juga dilarang menggunakan sejumlah Fasilitas Negara.
Soal larangan memakai Fasilitas Negara untuk kampanye Pejabat Negara lebih jauh diatur dalam Pasal 304 :
(1). Dalam melaksanakan kampanye Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan Fasilitas Negara.
(2). Fasilitas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Sarana mobilitas, seperti Kendaraan Dinas, meliputi Kendaraan Dinas Pejabat Negara dan Kendaraan Dinas Pegawai, serta alat transportasi Dinas lainnya.
b. Gedung Kantor, Rumah Dinas, Rumah Jabatan milik Pemerintah, milik Pemerinta Propinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. Sarana Perkantoran, Radio Daerah dan Sandi Telekomunikasi milik Pemerintah/Propinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya.
d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3). Gedung atau Fasilitas Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Sumber : Asumsi