Mahkamah Konstitusi Memberikan Sanksi Berat Ketua Hakim Anwar Usman

berupa pemberhentian dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait etika.

 

Mahkamah Konstitusi Memberikan Sanksi Berat Ketua Hakim Anwar Usman
Photo : tempo /Mahkamah Konstitusi Memberikan Sanksi Berat Ketua Hakim Anwar Usman

Salingka Media, Hukum – Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Ketua Hakim Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait etika.

Meski demikian, keputusan etik MKMK terhadap Anwar Usman tidak membatalkan keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadikan Gibran Rakabuming Raka Prabowo sebagai calon wakil presiden.

Ketiga anggota MKMK sepakat memberikan sanksi berat kepada adik ipar Presiden Jokowi tersebut. Menyatakan Terlapor Hakim (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kompetensi. dan Kesetaraan, Asas Independensi, dan Asas Kepatutan dan Kepatutan;

Baca Juga :  Wako Hendri Septa Racik Kopi Bersama Kapolres dan Dandim 0312/Padang

“dikenakan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih. saat membacakan keputusannya, Selasa (7/11/2023)

Seperti dikutip dari siaran TVOne. Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Terlapor Hakim juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah,” kata Jimly.

Baca Juga :  Keputusan MKMK Mengembalikan Harkat Dan Martabat MK Penjaga Konstitusi

Sebelumnya, enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat teguran lisan karena terbukti gagal menjaga informasi sehingga hasil rapat pembahasan hakim terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden bocor ke publik.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga : Menhan RI Prabowo Subianto dalam Lawatannya ke Arab Saudi Menghadiri Pameran Pertahanan Dunia atau World Defense Show (WDS)

 

Referensi: linkin.bio/koransolopos/asumsi/TVone

Tinggalkan Balasan