Kasus Dugaan Kekerasan Dosen Universitas Fort De Kock Belum Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta AG Segera Ditangkap

Kasus Dugaan Kekerasan Dosen Universitas Fort De Kock Belum Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta AG Segera Ditangkap
Kasus Dugaan Kekerasan Dosen Universitas Fort De Kock Belum Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta AG Segera Ditangkap – Dok. Hasil tangkapan layar dari video yang beredar di sosial media

Salingka Media – Kekerasan Dosen Fort kembali menjadi perhatian setelah proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock memasuki pekan ketiga tanpa penetapan tersangka. Yayasan Fort De Kock menyatakan seluruh alat bukti telah mereka serahkan kepada penyidik Polres Bukittinggi dan berharap proses hukum segera memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock. Pihak yayasan menyebut penyidik telah menerima berbagai barang bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti pengobatan korban.

Civitas Akademika Desak Penanganan Perkara

Civitas akademika Universitas Fort De Kock yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian perkara tersebut. Mereka berharap penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.

Mereka juga meminta aparat menangani perkara secara profesional karena peristiwa itu melibatkan anggota civitas akademika dan terjadi di lingkungan kampus.

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, menilai penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Baca Juga :  HIPAKAD DPC Bukittinggi–Agam Gelar Festival Sumpah Pemuda ke-97, Bersatu, Berkarya, dan Menginspirasi untuk Indonesia Maju

“Seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan korban, foto, video, Visum et Repertum, bukti berobat dan bukti lainnya telah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum Pol PP berinisial AG sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Abbas.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi dan Laporan Polisi AG

Selain menyoroti lambannya penetapan tersangka, Khairul Abbas juga menyampaikan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang oknum Pol PP berinisial AG setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, AG diduga menyampaikan ancaman kepada korban dengan kalimat, “awas ang, den cari ang di lua”.

Khairul Abbas juga mempertanyakan isi laporan polisi yang dibuat AG. Ia menyebut AG mengaku wajahnya dipukul hingga bengkak dan giginya patah. Namun, pihak korban membantah tuduhan tersebut.

“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” kata Khairul Abbas.

Singgung Dugaan Keterangan Tidak Benar

Khairul Abbas menambahkan, apabila seseorang terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam suatu akta autentik, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp 26,3 Miliar dan Empat Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Minta Penyidik Bertindak Profesional

Yayasan Fort De Kock juga meminta penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Khairul Abbas mengatakan pihaknya berharap penyidik bekerja secara independen meskipun beredar isu mengenai kedekatan hubungan keluarga antara pihak yang dilaporkan dengan aparat.

“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Menurut Khairul Abbas, syarat subjektif maupun objektif dalam hukum acara pidana telah terpenuhi sehingga penyidik memiliki dasar untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yayasan Fort De Kock berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  Minang Diaspora Network Global (MDNG) Memberi Bantuan Kepada Pedagang korban kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk AG maupun Polres Bukittinggi, memiliki hak memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan apabila terdapat informasi lain yang perlu disampaikan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *