
Salingka Media – Polda Sumbar bongkar tambang ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus berbeda sekaligus mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa emas, perak, alat pengolahan emas, dan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, penyidik mengungkap kasus pertama setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di Kota Solok.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan. Pada 15 Juli 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36).
Dalam penindakan itu, penyidik menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah emas.
Ungkap PETI di Solok Selatan
Pengembangan penyelidikan membawa tim kembali mengungkap kasus lain pada 27 Juli 2026. Kali ini, petugas menemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27). Polisi juga menyita satu unit excavator Zoomlion PC 60 beserta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Kasus ini memperkuat komitmen Polda Sumbar bongkar tambang ilegal yang masih berlangsung di berbagai wilayah hukum Sumatera Barat.
Polda Sumbar Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal
Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, penyidik tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri keterlibatan pemodal, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh.
Kapolda Sumbar Instruksikan Penindakan Berkelanjutan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.
Selain itu, Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah masing-masing.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., menyampaikan bahwa seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Z dan R dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, tersangka J dan N dijerat dengan Pasal 158 undang-undang yang sama.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, Polda Sumbar bongkar tambang ilegal kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin serta mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





