
Salingka Media, Padang – Polda Sumatera Barat membongkar dugaan jaringan Judi Online Sumbar dan mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan perjudian. Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap para terduga pelaku dalam operasi di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Jumat (24/7) dini hari.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggelar operasi di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Polisi menduga ketiga lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas penyebaran konten perjudian melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan tim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Penyidik menduga para terduga pelaku menawarkan kesempatan bermain judi dengan menyebarkan tautan situs perjudian kepada masyarakat.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.
Kasus Judi Online Sumbar ini masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami peran masing-masing orang yang diamankan sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penyidik membawa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus sebagai barang bukti.
Dari total telepon genggam yang diamankan, polisi menyita 11 unit iPhone, enam unit Oppo, lima unit Samsung, empat unit Realme, serta masing-masing satu unit Infinix, Nubia, dan Vivo. Penyidik akan memeriksa seluruh perangkat itu untuk menelusuri aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran tautan perjudian.
Andry menjelaskan, para terduga pelaku diduga menyebarluaskan link situs perjudian melalui berbagai media digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Polisi menduga aktivitas tersebut berlangsung secara terorganisasi dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.
Polda Sumbar menempatkan pemberantasan Judi Online Sumbar sebagai salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Kepolisian menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola, promotor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian online.
Penyidik juga memeriksa perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri aliran transaksi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan penyebar judi online secara menyeluruh.
Saat ini seluruh terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan menyusun berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.





