
Salingka Media, Pasaman Barat – Antrean BBM di SPBU wilayah Pasaman Barat dan antrean BBM kendaraan di sejumlah SPBU lainnya menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan waktu tunggu yang cukup lama, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas apabila antrean kendaraan sampai memakan badan jalan.
Seorang warga Pasaman Barat berinisial J (45) yang enggan disebutkan identitas lengkapnya menyampaikan pandangannya mengenai beberapa langkah yang dinilai dapat menjadi solusi agar penyaluran BBM kepada masyarakat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran.
Menurut J, penyelesaian persoalan antrean tidak cukup hanya melihat dari satu sisi, melainkan perlu melibatkan seluruh pihak, mulai dari operator SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, hingga aparat yang berwenang.
“Saya melihat antrean ini perlu dicari solusi bersama. Tujuannya bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi bagaimana masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Penataan Antrean Dinilai Perlu Ditingkatkan
J menilai pengaturan jalur antrean dapat menjadi salah satu langkah yang cukup efektif.
Ia mengusulkan agar kendaraan roda dua, mobil pribadi, dan kendaraan angkutan barang memiliki jalur antrean yang berbeda apabila kondisi lahan SPBU memungkinkan.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat membantu mempercepat proses pengisian sekaligus mengurangi antrean panjang.
Selain itu, ia juga menyarankan agar SPBU menambah petugas pengatur antrean pada jam-jam sibuk sehingga kendaraan dapat diarahkan menuju dispenser yang tersedia tanpa menimbulkan penumpukan.
Pasokan BBM Diharapkan Ditambah Jika Sering Habis
Selain penataan antrean, J berharap apabila permintaan BBM di suatu SPBU memang tinggi dan stok sering habis sebelum jadwal pengiriman berikutnya, maka pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kuota penyaluran.
“Kalau memang kebutuhan masyarakat tinggi dan BBM sering habis, mungkin bisa dipertimbangkan penambahan pasokan agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama atau datang berkali-kali,” katanya.
Menurutnya, ketersediaan stok yang memadai akan sangat membantu mengurangi kepadatan antrean, terutama pada hari-hari tertentu ketika permintaan meningkat.
BBM Subsidi Memiliki Aturan Penyaluran
J juga mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi telah memiliki ketentuan yang diatur pemerintah.
Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi, penyaluran dilakukan melalui Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan barcode atau QR Code bagi kendaraan yang telah terdaftar sesuai kebijakan pemerintah dan PT Pertamina (Persero).
Penggunaan barcode tersebut bertujuan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada kendaraan yang berhak menerima.
Sementara itu, untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, maupun Pertamina Dex, pada umumnya tidak diwajibkan menggunakan barcode karena bukan termasuk BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Mengenai jumlah pembelian BBM subsidi, J berharap seluruh masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui, batas maksimal pembelian BBM subsidi bukan diatur dalam Undang-Undang, melainkan ditentukan melalui kebijakan pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta sistem Subsidi Tepat Pertamina yang dapat berbeda sesuai jenis kendaraan dan peruntukannya.
Penjualan Kembali BBM Subsidi Memiliki Larangan
Dalam pandangannya, J juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu ketentuan yang sering menjadi perhatian adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak.
Selain itu, penyaluran jenis BBM tertentu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
J berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Warga Pelosok Nilai Penjual BBM Eceran Masih Dibutuhkan
Di sisi lain, seorang warga dari daerah pelosok Pasaman Barat berinisial KA juga menyampaikan pandangannya.
Menurut KA, keberadaan penjual BBM eceran masih memiliki manfaat bagi sebagian masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU.
“Kalau kami yang tinggal di daerah yang cukup jauh dari SPBU, kadang membeli bensin eceran menjadi pilihan karena jaraknya lebih dekat. Jadi keberadaannya masih membantu masyarakat seperti kami,” ujarnya.
Meski demikian, KA berharap distribusi BBM ke masyarakat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga pelayanan kepada seluruh masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Harapan untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Menutup pendapatnya, J berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik tanpa saling menyalahkan.
“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait dalam meningkatkan pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat, sekaligus menjaga agar distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tertib, aman, dan tepat sasaran,” tutupnya.
Hingga berita opini ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghimpun tanggapan dan klarifikasi dari instansi pemerintah yang berhubungan dengan penyaluran serta pengawasan BBM terkait berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.





