Deskripsi Gambar

Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor dalam 7 Jam, Motor Honda Vario Korban Berhasil Diamankan

Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor dalam 7 Jam, Motor Honda Vario Korban Berhasil Diamankan
Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor dalam 7 Jam, Motor Honda Vario Korban Berhasil Diamankan

Salingka Media, Padang – Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor hanya dalam waktu tujuh jam setelah aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Kecepatan Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus tersebut membuat sepeda motor milik korban berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan.

Pelaku berinisial I (33), yang dikenal dengan nama Irvan, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mewakili Kapolresta Padang, menjelaskan bahwa petugas memperoleh informasi mengenai rencana pelaku menjual sepeda motor curian di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

“Tim Opsnal Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kompol M. Yasin, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Delegasi Terkemuka Dari Hamas Mengadakan Konsultasi Politik Di Beijing

Kasus ini bermula ketika Ferdi Widiarto memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV di trotoar samping Radi Store, Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang, sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (13/7/2026).

Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Berbekal laporan itu, Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor melalui serangkaian penyelidikan yang mengarah pada informasi bahwa pelaku segera menawarkan kendaraan hasil curian kepada calon pembeli.

Untuk memastikan identitas pelaku sekaligus mengamankan barang bukti, polisi menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy. Anggota berpura-pura menjadi pembeli hingga transaksi berlangsung.

Baca Juga :  Pemuda 24 Tahun Diringkus Polisi di Nanggalo: Diduga Bawa Sabu Saat Mangkal

“Saat transaksi berlangsung, anggota memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan milik korban sehingga pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kompol M. Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membobol stop kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang dibalut kain agar tidak menimbulkan kecurigaan saat menjalankan aksinya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu buah kunci letter T, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli sebagai barang bukti.

Kini, Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor telah menyerahkan tersangka ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kompol M. Yasin menegaskan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *