
Padang, Salingka Media – Polda Sumbar ungkap 705 kasus narkoba semester I 2026 dengan menyita barang bukti berupa 41,66 kilogram sabu-sabu, sekitar 586,3 kilogram ganja, dan 593 butir pil ekstasi. Capaian tersebut menjadi hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama seluruh Polres jajaran sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menyampaikan data tersebut saat menggelar konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus narkoba itu mencerminkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Dari total 705 perkara yang terungkap, aparat kepolisian berhasil menyelesaikan 615 kasus hingga tahap lengkap atau P21. Sementara itu, sebanyak 90 perkara lainnya masih memasuki tahap penyidikan.
Brigjen Pol Solihin menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus selama semester pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, petugas menyelesaikan 107 perkara. Di sisi lain, 19 Polres yang berada di bawah wilayah hukum Polda Sumbar menangani 577 kasus dan berhasil menuntaskan 508 kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti ganja mencapai 586.035,71 gram atau sekitar 586,3 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan 41.660,68 gram atau sekitar 41,66 kilogram sabu-sabu dan 593 butir pil ekstasi.
Secara rinci, Ditresnarkoba Polda Sumbar menyita 446.799,97 gram ganja, sedangkan jajaran Polres mengamankan 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Sumbar menyita 30.118,09 gram dan Polres jajaran mengamankan 11.542,59 gram.
Adapun barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 593 butir. Sebanyak 205 butir berasal dari operasi tingkat Polda dan 388 butir lainnya berasal dari hasil pengungkapan Polres jajaran.
Polda Sumbar ungkap 705 kasus narkoba semester I 2026 di tengah tren peningkatan peredaran narkotika yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Wakapolda Sumbar menyebut kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
Data kepolisian menunjukkan barang bukti ganja meningkat dari 309,17 kilogram pada Januari hingga Juni 2025 menjadi sekitar 586,3 kilogram pada periode yang sama tahun ini. Kenaikan yang lebih tinggi juga terjadi pada sabu-sabu. Jika pada semester pertama 2025 barang bukti sabu hanya mencapai 7,13 kilogram, maka pada semester pertama 2026 jumlahnya melonjak menjadi 41,66 kilogram.
Menurut Brigjen Pol Solihin, lonjakan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu wilayah yang rentan terhadap peredaran narkotika. Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan.
Sementara itu, pil ekstasi justru mencatat penurunan. Pada semester pertama tahun 2025, petugas mengamankan 641 butir pil ekstasi. Angka tersebut turun menjadi 593 butir pada semester pertama tahun 2026. Meski demikian, Polda Sumbar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran jenis narkotika tersebut.
Polda Sumbar ungkap 705 kasus narkoba semester I 2026 dengan menerapkan penegakan hukum secara tegas kepada seluruh pelaku. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dipadukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagi pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I yang memiliki barang bukti berupa tanaman di atas dua kilogram atau bukan tanaman di atas lima gram, petugas menerapkan Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pelaku yang menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan memusnahkan barang bukti secara terbuka setelah memperoleh ketetapan dari pengadilan serta mengajak masyarakat dan media untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Sumatera Barat.





