Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Ditangkap Polisi Setelah Jual Ponsel Hasil Curian

Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Ditangkap Polisi Setelah Jual Ponsel Hasil Curian
Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Ditangkap Polisi Setelah Jual Ponsel Hasil Curian – Dok. Hms

Pasaman Barat, Salingka Media – Tiga pelaku pencurian rumah di Air Bangis berhasil ditangkap Tim Operasional Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat. Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan telepon genggam yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26). Mereka diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah milik seorang warga di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Elvis Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menyampaikan informasi bahwa HS bersama SS menawarkan sebuah telepon genggam yang dicurigai sebagai barang hasil kejahatan kepada salah seorang warga.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memburu para pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Polisi pertama kali mengamankan HS pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, HS melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis. Petugas menghentikan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Polres Pasbar Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79: Jalan Santai dan Senam Sehat Bangun Kebersamaan

Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut dua rekannya, yakni SS dan AR, ikut melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus langsung bergerak memburu dua pelaku lainnya. Tim menuju rumah SS dan AR di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. SS dan AR juga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.

AKP Elvis Susilo mengatakan, polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.

Kasus pencurian ini terungkap setelah korban bernama Heri Herdiana melapor ke pihak kepolisian. Korban mengetahui rumahnya dibobol orang tidak dikenal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  BNNK Pasaman Barat Razia di Tempat Hiburan Malam Serta Pelaksanaan Tes Urine

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran masing-masing. HS bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang milik korban. Sementara itu, SS dan AR mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi tetap aman dan tidak menarik perhatian warga.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Realme seri N70 berwarna kuning, satu unit telepon genggam Oppo seri A16, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang tersimpan di dalam dompet.

Tiga pelaku pencurian rumah di Air Bangis kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Pencarian Warga Rantau Panjang yang Diduga diterkam Buaya

Polsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah cepat dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat mencegah dan mengungkap tindak kejahatan lebih dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *