
Salingka Media – Proses hukum yang menjerat mantan Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki tahap lanjutan. Jeni Rahmadial Fitri resmi ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (9/6/2026).
Setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Pekanbaru langsung menempatkan Jeni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru. Penahanan berlangsung selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan proses penuntutan sebelum perkara masuk ke meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua berkas perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai selesainya proses penyidikan dan memasuki tahapan penuntutan.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada dua perkara yang kini siap memasuki tahap penuntutan,” kata Mey Ziko.
Selama masa penahanan, jaksa penuntut umum akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Kejari Pekanbaru juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari tiga jaksa untuk menangani kasus tersebut hingga persidangan.
Mey Ziko menegaskan bahwa setelah masa penahanan selesai, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang membuat Jeni Rahmadial Fitri resmi ditahan menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok yang sebelumnya dikenal publik sebagai finalis Puteri Indonesia asal Riau. Perkembangan perkara tersebut terus menarik perhatian masyarakat yang menantikan proses persidangan dan putusan pengadilan.
Dengan berlangsungnya pelimpahan tahap II, perkara yang menjerat Jeni kini tinggal menunggu jadwal sidang. Pengadilan nantinya akan memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik juga mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang dikelola Jeni Rahmadial Fitri di Pekanbaru.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyampaikan bahwa tersangka diduga memperoleh obat-obatan untuk kebutuhan pasien melalui pembelian di toko daring atau online shop.
Menurut Teddy, penyidik menemukan informasi tersebut dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas klinik kecantikan yang dikelola tersangka.
“Kasusnya dugaan praktik klinik kecantikan ilegal. Obat-obatan dibeli di online shop,” ujar Teddy saat memberikan keterangan kepada media pada 5 Mei 2026.
Penyidik menduga obat-obatan yang dibeli secara daring tersebut digunakan dalam pelayanan kepada pasien yang datang ke klinik. Namun hingga kini, polisi masih terus mendalami legalitas dan kelayakan penggunaan produk tersebut dalam praktik kecantikan.
Teddy menjelaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan apakah seluruh obat yang digunakan memenuhi ketentuan atau justru melanggar aturan yang berlaku. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, izin edar, serta penggunaan obat-obatan tersebut.
Selain itu, polisi juga menduga aktivitas pembelian obat melalui platform online telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut kemungkinan sudah berjalan sejak awal operasional klinik.
“Dugaan sementara seperti itu. Kalau dilihat sejak klinik berjalan, berarti diduga pelaku sudah membeli sejak tahun 2019,” ungkap Teddy.
Kasus yang menyebabkan Jeni Rahmadial Fitri resmi ditahan bermula dari dugaan operasional klinik kecantikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeni sebagai tersangka.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih layanan kecantikan. Polisi meminta masyarakat memeriksa legalitas klinik sebelum menjalani perawatan guna menghindari risiko terhadap kesehatan maupun keselamatan.
Imbauan tersebut muncul sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menggunakan layanan dari fasilitas yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Polisi menilai pengecekan izin operasional menjadi langkah penting sebelum seseorang memutuskan menjalani tindakan kecantikan.
Kini, setelah Jeni Rahmadial Fitri resmi ditahan, perhatian publik tertuju pada proses persidangan yang akan segera berlangsung. Sidang tersebut akan menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan status hukum mantan Puteri Indonesia Riau 2024 tersebut.





