
Pasaman, Salingka Media – Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (6/6/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang membawa puluhan paket ganja kering dari Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita total 21 paket besar dan satu paket kecil ganja yang diduga siap diedarkan ke wilayah Kota Padang.
Kasus kurir ganja dari Sumut ditangkap di Pasaman ini terungkap setelah anggota kepolisian mencurigai gerak-gerik dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FTH (17), seorang pelajar SMA asal Kota Bukittinggi, dan MATS (23), petani yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satreskrim menjalankan patroli rutin di kawasan Sungai Pandahan.
Ketika berpatroli, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi BA 2347 LP. Keduanya melaju dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping. Salah satu pengendara terlihat membawa tas ransel berukuran besar yang memicu kecurigaan petugas.
Merasa ada hal yang tidak wajar, anggota kepolisian kemudian mengikuti pergerakan kedua pria tersebut secara diam-diam. Pemantauan berlangsung hingga mereka tiba di depan SDN 05 Pauh.
Di lokasi itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang mereka gunakan. Beberapa personel lain turut datang untuk membantu proses pengamanan sehingga kedua pelaku tidak memiliki kesempatan melarikan diri.
Saat petugas melakukan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa mereka membawa ganja di dalam barang bawaan mereka. Polisi kemudian menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi sebelum melaksanakan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang tersimpan di berbagai tempat. Barang bukti terbesar berada di dalam tas ransel hitam yang dibawa salah satu tersangka. Polisi menemukan 12 paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Selain itu, petugas juga menemukan enam paket besar ganja di dalam karung plastik berwarna hijau yang diletakkan pada bagian depan sepeda motor. Tidak hanya itu, polisi kembali menemukan tiga paket besar lainnya di bagasi kendaraan, terdiri dari dua paket yang masih terbungkus rapi dan satu paket dalam kondisi terbuka.
Petugas juga menemukan satu paket kecil ganja yang tersimpan di saku celana tersangka FTH. Secara keseluruhan, polisi menyita 21 paket besar dan satu paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tambahan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, STNK kendaraan atas nama pihak lain, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mengambil ganja tersebut dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka kemudian membawa barang haram itu menuju Sumatera Barat.
Keterangan para tersangka mengungkap bahwa seluruh paket ganja tersebut rencananya akan mereka pasok ke Kota Padang. Polisi menduga kedua pelaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus kurir ganja dari Sumut ditangkap di Pasaman ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat. Polisi juga berupaya menelusuri jaringan pemasok dan penerima barang guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti berada di Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan yang beroperasi di balik pengiriman ganja lintas provinsi itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.





