Peredaran Sabu Solok Selatan Terbongkar, Polisi Sita 85 Paket Siap Edar di Awal 2026

Peredaran Sabu Solok Selatan Terbongkar, Polisi Sita 85 Paket Siap Edar di Awal 2026
Peredaran Sabu Solok Selatan Terbongkar, Polisi Sita 85 Paket Siap Edar di Awal 2026

Solok Selatan, Salingka Media – Satresnarkoba Polres Solok Selatan membongkar peredaran sabu Solok Selatan pada awal 2026 dengan menyita 85 paket sabu siap edar dari seorang pria di Kecamatan Sangir Balai Janggo. Polisi mengungkap kasus ini pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial S (32) di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit. Wilayah tersebut masuk dalam perhatian aparat karena maraknya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran sabu Solok Selatan masih menjadi ancaman serius lintas wilayah.

Pelaku berasal dari Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Fakta ini menguatkan indikasi peredaran narkotika lintas kabupaten yang menyasar wilayah Solok Selatan.

Baca Juga :  BNNP Sumbar Bongkar 14 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 37 Bandar-Kurir Ditangkap

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Informasi warga menjadi kunci penting dalam membongkar peredaran sabu Solok Selatan yang selama ini bergerak secara tersembunyi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 85 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 7 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa kemasan sabu yang ditemukan menunjukkan tujuan peredaran, bukan sekadar penggunaan pribadi. Menurutnya, jumlah paket dan cara pengemasan memperkuat dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Rp500 Juta di Pasaman Barat Ditangkap Polisi dalam Waktu Sehari

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan pelaku yang berencana mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Pengakuan ini semakin memperjelas pola peredaran sabu Solok Selatan yang menyasar masyarakat setempat.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Solok Selatan bersama seluruh barang bukti. Penyidik Satresnarkoba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Kapolres Solok Selatan menegaskan sikap tegas kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika. Ia memastikan jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan daerah.

Di akhir pernyataannya, Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ia menekankan bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran sabu Solok Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *