Pencuri Motor di Puskesmas Bukit Surungan Diringkus Kurang dari Dua Jam oleh Macan Marapi

Macan Marapi Ringkus Pencuri Motor di Puskesmas Bukit Surungan dalam Hitungan Jam

Pencuri Motor di Puskesmas Bukit Surungan Diringkus Kurang dari Dua Jam oleh Macan Marapi
Pencuri Motor di Puskesmas Bukit Surungan Diringkus Kurang dari Dua Jam oleh Macan Marapi – Dok. Humas

Salingka Media – Kecepatan respons kepolisian kembali dibuktikan oleh jajaran Macan Marapi Polres Padang Panjang. Seorang pelaku pencurian motor di Puskesmas Bukit Surungan berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah aksinya. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Juli, sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di Terminal Bukit Surungan. Keberhasilan ini menegaskan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat Padang Panjang.

Identitas pelaku diketahui adalah seorang sopir berinisial Jep (67), yang merupakan warga Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Aksi pencurian motor di Puskesmas Bukit Surungan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, memberikan petunjuk awal yang krusial bagi penyelidikan kepolisian.

Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., menjelaskan kronologi penangkapan. “Berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025, jajaran Macan Marapi segera bertindak. Kami langsung melaksanakan patroli dan menyisir area di sekitar TKP,” ungkapnya.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan Jep tengah mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Di hadapan polisi, pelaku Jep mengakui perbuatannya. Ia telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV dari area parkir Puskesmas Bukit Surungan.

Menurut pengakuannya, sekitar pukul 09.00 WIB, Jep sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan sepeda motor yang menjadi sasarannya. Setelah memastikan kunci tersebut berfungsi, pelaku kembali pada pukul 12.20 WIB, memanfaatkan momen salat Jumat untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, Jep menyembunyikannya di sekitar Bioskop Karya. Ia bahkan sempat mencoba menjual motor curiannya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang berminat membeli lantaran motor tersebut tidak memiliki surat-surat resmi.

Baca Juga :  Buronan Curat Tabrak Polisi di Padang Pariaman, Tiga Pelaku Masih Diburu

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 2065 CV telah diamankan di Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Jep akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Keberhasilan mengungkap kasus pencurian motor di Puskesmas Bukit Surungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *