Remaja Mataram Baru Diciduk Polisi: Peredaran Obat Berbahaya di Lampung Timur Terbongkar

Remaja Mataram Baru Diciduk Polisi: Peredaran Obat Berbahaya di Lampung Timur Terbongkar
Remaja Mataram Baru Diciduk Polisi: Peredaran Obat Berbahaya di Lampung Timur Terbongkar – Foto Via MediaPolri

Salingka Media – Polres Lampung Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam perang melawan peredaran obat berbahaya di kalangan remaja. Kali ini, fokus operasi mereka berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MM (27), yang berasal dari Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran obat berbahaya yang mengancam generasi muda.

Penangkapan MM dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menghentikan suplai obat berbahaya ke tangan-tangan yang salah, khususnya di kalangan remaja.

Saat penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka MM. Di antaranya adalah 100 butir pil excimer, 5 butir pil tramadol, serta satu unit smartphone Android yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas ilegalnya. Seluruh barang bukti tersebut, bersama dengan tersangka, kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga :  Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BNNP Sumbar Amankan 4 Tersangka di Payakumbuh

MM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan publik. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan