Salingka Media – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kejahatan bermodus ganjal ATM yang telah beraksi di Kota Padang, Sumatera Barat. Ketiga pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Sumatera Barat dan Kota Batam.
Kronologi Kejadian
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, melalui Kanit Resmob Ipda Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, seorang anggota polisi, yang kehilangan uang dalam jumlah besar saat bertransaksi di sebuah ATM di Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
“Korban awalnya berniat menarik uang, tetapi mesin ATM tiba-tiba menunjukkan pesan error. Saat itu, datang seorang pelaku yang berpura-pura membantu,” ujar Ipda Riyo, Kamis (28/11/2024).
Pelaku ternyata telah merekayasa mesin ATM sebelumnya dengan cara mengganjal slot kartu menggunakan kayu korek api. Ketika kartu ATM korban terjebak di dalam, pelaku memanfaatkan situasi untuk memperoleh PIN korban. Setelah berhasil menukar kartu ATM, pelaku bersama komplotannya menguras rekening korban hingga total kerugian mencapai Rp108 juta.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Arianto, seorang warga Lubuk Alung, Padang Pariaman, yang berperan sebagai sopir dalam aksi kejahatan ini. Berdasarkan pengakuan Arianto, polisi melanjutkan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Ardison (43), warga Bengkong, Kota Batam, dan Lukman Nurul Hakim (48), warga Kota Payakumbuh.
Kedua pelaku terakhir ditangkap di Kota Batam pada Senin (25/11/2024) saat mencoba melarikan diri. Ketiganya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan emas dan kebutuhan lainnya.
Proses Hukum
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.