Tidak Bisa Berkutik, Tim Gabungan Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi Membekuk Dua Pelaku Penipuan

Dua pelaku penipuan Berkedok menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannoch kepada korban

Tidak Bisa Berkutik, Tim Gabungan Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi Membekuk Dua Pelaku Penipuan

Salingka Media, Bukittinggi – Dua pelaku penipuan berupa barang merk lampu merk Hannoch inisial AR dan I tidak bisa berkutik saat tim gabungan Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi membekuk keduanya. Dua pelaku penipuan inisial AR dan I berkedok menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannoch kepada korbannya, dengan iming-imingi bonus Hannock berupa potongan harga sebanyak Rp.1.050.000 per bulan.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH.S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.MH.

“Benar, bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel mengamankan keduanya di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH. MH.

Baca Juga :  Polres Limapuluh Kota Tangkap Pria Pengolah Tambang Ilegal di Gunuang Omeh

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada hari Selasa, 08 November 2022 lalu di Kedai Elok Kessi di Kapeh Panji Ganting, Nagari Talaok Kecamatan Bayang saat pelaku menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannoch kepada korbannya dimaksud.

Dan, apabila mau menjadi agen resmi Hannoch tersebut, korban S harus belanja atau membeli barang berupa lampu hannoch pada pelaku. Jika, korban tertarik atas penawaran tersebut dengan belanja barang lampu hannoch kepada pelaku, setelah korban belanja dengan paket seharga Rp. 26.880.000,-, namun pelaku menipulasi harga barang (yang tidak sesuai dengan harga jual beli atau harga dipertinggi) di nota jual beli tanpa diketahui oleh korban dan setelah kejadian pelaku tidak pernah datang dan tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Kota Padang Masuk Status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III

“Atas informasi permulaan dan bukti yang cukup, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Sat Reskrim Polres Pessel, di Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, Minggu (5/2/2023) pukul 03.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel.

Sehabis diamankan pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui kalau pelaku bukan merupkan sales resmi perusahan Hannoch serta stempel perusahan Hannoch juga dipalsukan oleh pelaku.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Toyota Rush Nopol BK 1101 VAA, Lampu Merk Hannoch bermacam-macam jenis ukuran Watt dan 3 pasang plat nomor palsu.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan