Salingka Media – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (51) atas dugaan aktivitas pengolahan hasil tambang secara ilegal di Jorong Pua Data, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan SY dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat (15/11/2024) sore, sekitar pukul 16.25 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan tambang tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian melakukan patroli di wilayah Kecamatan Gunuang Omeh. Selama patroli, mereka menemukan sebuah rumah yang mencurigakan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk mengolah hasil tambang secara ilegal.
Menurut keterangan polisi, bahan tambang tersebut diduga diambil dari kawasan Manggani oleh SY dan kemudian diolah di rumahnya menggunakan bahan kimia.
Barang Bukti Berlimpah
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk logam jenis perak, perhiasan emas, bubuk perak, kertas timah, bubuk pijar, cairan keras, Nitric Acid 68%, Lead Nitrate, satu unit kompresor, alat pelebur emas dan perak, LPG kapasitas 12 kg, serta timbangan digital.
SY kini telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.
Upaya Penegakan Hukum Tambang Ilegal
Kapolres Limapuluh Kota mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.