Salingka Media – Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditempatkan di atas trotoar Jalan Patimura pada Senin (10/6/24), setelah tidak mematuhi surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Trotoar telah disalahgunakan sebagai tempat berjualan oleh para pedagang, menghambat akses pejalan kaki, dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Meskipun telah diberi peringatan, PKL tetap tidak mematuhi himbauan, sehingga petugas Satpol PP terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi mereka.
Chandra Kasat Pol PP Padang menyatakan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah upaya teguran tidak membuahkan hasil. Dia juga mengimbau agar PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di tempat yang melanggar peraturan, karena selain melanggar, kegiatan mereka juga merusak keindahan kota.
Tiga lapak PKL di Jalan Patimura tersebut ditertibkan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama. Proses penertiban berjalan lancar, dan barang bukti berupa kursi dan meja yang disita dibawa ke Mako Satpol PP.