News  

Penemuan Mayat di Sungai Cisangkuy Polresta Bandung Datangi Tempat Kejadian Perkara

Penemuan Mayat di Sungai Cisangkuy Polresta Bandung Datangi Tempat Kejadian Perkara

Salingkamedia.com, Bandung – Penemuan mayat di sungai cisangkuy Polresta Bandung datangi tempat kejadian perkara dipimpin oleh Kapolsek Banjaran kompol Catur Hari santosa SH.MH mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), penemuan mayat anak laki-laki di Sungai cisangkuy Kp kamasan Rt 01 Rw 03 Desa kamasan Kec. Banjaran Kab. Bandung kamis (16/05/2021)

Kapolsek bersama Anggota Piket Polsek Banjaran yang datang kemudian mengamankan TKP dengan memasang garis polisi. Selanjutnya bersama dengan Inafis Polresta Bandung Dan Dari petugas Dinas kesehatan Puskesmas kiangroke melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Selain itu, anggota Polsek Banjaran juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi penemuan mayat.

Kapolsek Banjaran kompol catur Hari Santosa SH.MH mengatakan berdasarkan Dari keterangan saksi –saksi diketahui bahwa identitas korban bernama Sena Pratama umur 8 tahun yang beralamat di Kp kamasan RT 05 Rw 03 Ds kamasan kec.banjaran kab.Bandung.

Baca Juga :  Kapal Serbu Amfibi Tonnerre Milik Prancis Bantu Gaza Palestina

Awal mula kejadian pada saat korban sedang bermain bersama saksi Sdr.Daris dan Sdr Dafa di sekitar jembatan sungai yang terbuat dari rel kereta Api yang sudah tidak terpakai,saai itu korban duduk di atas pegangan jembatan rel terasebut dan kemudian korban langsung jatuh ke sungai dan tenggelam tidak muncul lagi ke permukaan air.kemudian warga sekitar langsung berusaha mencari korban dan pada pukul 11.30 wib korban berhasil di temukan di dasar sungai cisangkuy oleh sdr Nurhadi dalam keadaan sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Team Inafis Polresta Bandung dan dari Dinas kesehatan Puskesmas Kiangroke,pada tubuh korban tidak di temukan tanda-tanda bekas kekerasan atau penyebab kematian korban adalah akibat tenggelam .selanjutnya mayat anak laki-Laki tersebut Diserahkan kepada pihak keluarga untuk di lakukan pemulasaraan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum et revertum atau autovsi karena telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Tandas nya

Tinggalkan Balasan