Salingkamedia.com, Aceh – Sosialisasi cukai tembakau kepada masyarakat, KPPBC TMP C Lhokseumawe gandeng Pemda Aceh Tengah, dalam upaya peningkatan pendapatan negara dari segmen cukai tembakau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe bersama Pemda Kabupaten Aceh Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah itu sejak Kamis (16/09).
Adapun peserta sosialisasi sebagian besar adalah masyarakat pelaku usaha penjual rokok terutama di kecamatan Kebayakan dan Bebesen.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, melalui Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri yang turut menjadi narasumber pada acara itu mengungkapkan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu karena memiliki sifat dan karakteristik khusus.
“Barang kena cukai adalah barang dengan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup dan perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan”, papar Syahrial.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe M. Munif melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan Niko Hadi Saputra menjelaskan salah satu ciri rokok yang legal atau telah dibayar cukainya adalah rokok yang dilekati pita cukai. Jenis-jenis rokok ilegal bisa didapati seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, cukai bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan bahkan rokok yang dilekati pita cukai yang bukan pabrik pembuatnya.
Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan dengan beredarnya rokok ilegal. Pertama dari sisi kesehatan, karena kita tidak mengetahui zat apa saja yang terkandung di dalamnya. Terlebih lagi rokok ilegal yang diproduksi diluar negeri, apakah kita tahu saos atau bahan yang digunakan pada rokok itu barang yang jenisnya haram atau tidak.
Kedua dari sisi penerimaan Negara. Dengan beredarnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai atau membayar cukai dengan tidak benar maka adanya kehilangan potensi pemasukan Negara dari pungutan cukai.
“Pada Tahun 2020, Penerimaan Negara dari sektor cukai sebesar Rp 190 triliun dan berdasarkan hasil survey internal diketahui peredaran rokok ilegal di masyarakat sebesar 5% pada tahun yang sama. Dari sini kita dapatkan besarnya potensi penerimaan Negara yang hilang dari sektor cukai karena beredarnya rokok ilegal sebesar Rp 9,5 triliun”, terang Niko.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah AR, S. Sos, MAP, didampingi Kabid Penegakkan Perundangan Undangan Hamdani SH, mengatakan bahwa Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah siap membantu semua kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Beacukai Lhokseumawe di Kabupaten Aceh Tengah seperti sosialisasi ini, pengumpulan informasi, maupun operasi razia dan gakkum nantinya.
Berbagai sanksi dapat dikenakan kepada setiap orang terlibat perdagangan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya mulai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kita berharap kepada siapa saja yang mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah kiranya bisa menginformasikan kepada kami secara langsung atau melalui WA/SMS nomor 08116740117 ”, tutup Hamdani.