Pemkab Pasbar berikan Penghargaan kepada Kejari Yang Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp. 5,3 miliar

Pemkab Pasbar berikan Penghargaan kepada Kejari Yang Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp. 5,3 miliar

Salingka Media, Pasaman Barat – Pemkab Pasbar berikan penghargaan kepada Kejari yang berhasil menyelamatkan kerugian Negara Rp. 5,3 miliar. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/11/2021) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri karena menyelamatkan negara dari kelebihan bayar Rp5,3 miliar kepada penyedia jasa.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan lebih bayar terjadi pada dua proyek perbaikan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang dan proyek perbaikan jalan Talu-Lubuk Attitude pada 2016.

“Untuk itu, pemerintah daerah mengapresiasi kinerja kejaksaan yang mampu menawarkan dan menghemat keuangan negara untuk kelebihan pembayaran kepada penyedia atau mitra,” kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di kantor Bupati Pasbar.

Bupati berharap kerjasama dan sinergi ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, karena masih banyak permasalahan lain yang terjadi khususnya permasalahan hukum di Bidang Kependudukan dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Tinjau Dua Lokasi Sumdarsin di Pasbar
Pemkab Pasbar berikan Penghargaan kepada Kejari Yang Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp. 5,3 miliar

Kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bupati juga harus berhati-hati dan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait berbagai kegiatan yang dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar mengatakan, dua pekerjaan fisik yang diperbaiki adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasaman Barat.

Dua pekerjaan tersebut, lanjutnya, adalah pembangunan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang yang dilakukan oleh PT. Mega Duta Konstruksi berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Nomor: 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.

Kemudian, perbaikan Jalan Talu-Lubuk Attitude yang dilakukan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan Perjanjian Karya atau Kontrak Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.

Pemkab Pasbar berikan Penghargaan kepada Kejari Yang Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp. 5,3 miliar

“Kami berhasil menyimpan kelebihan uang tersebut dan mengembalikannya ke kas daerah Pasaman Barat,” kata Ginanjar. Pelaksanaan proyek pekerjaan pihak tertunda dan kontrak tidak diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Musda ke-5 Muhammadiyah Kabupaten Pasaman Barat Dihadiri Bupati Hamsuardi

“Kedua proyek tersebut saat ini stagnan dan selalu menjadi temuan BPK selama empat tahun dari 2017 hingga 2021 dan tidak ada titik temu,” katanya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tindak lanjut kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Negara. Sektor. Administrasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Hms/Handro

Tinggalkan Balasan