Salingka Media, Padang Panjang – Pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali ditangkap Polres Padang Panjang. Satuan Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pengedar narkoba. Kali ini, seorang laki-laki RN (34) yang berprofesi sebagai sopir petugas angkot.
Kapolsek Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (28/11) di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Bukit Surungan, Padang Panjang.
“Petugas barang bukti untuk barang bukti berupa 1 paket sabu dalam bungkus plastik klem warna merah, 1 pyrex berisi sisa sabu dari pelaku, dan 1 bong (alat penghisap sabu) dari pelaku,”.
Saat ditangkap bernama AKP Witrizawati, pelaku mengaku semua barang bukti adalah miliknya.
Dikatakan, RN ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba.
Selanjutnya, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Riky Naldo, SH melakukan pengintaian terhadap pelaku dan menemukannya di tengah lokasi.
Karena kedatangan Polsek Padang Panjang, para pelaku sempat berusaha membuang barang bukti dari rumahnya di luar rumah, namun langsung melihat petugas dan aksi pelaku gagal.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati menegaskan tidak akan membiarkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan memburu di mana pun pelaku gagal,” pungkasnya