
Salingka Media – Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal akhirnya terwujud. Rabu (30/4), sebuah tim khusus lintas instansi resmi diluncurkan. Misinya jelas: mengawasi, mencegah, dan menindak produk-produk berisiko yang beredar di pasaran.
Acara peresmiannya digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah. Dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten, Rudy Repenaldi Rilis, yang mewakili Bupati, peluncuran ini juga menjadi momentum advokasi bersama lintas sektor. Bukan seremoni semata—pesannya kuat, ini awal dari gerakan pengawasan yang lebih serius dan berkelanjutan.
“Masalah ini enggak bisa diserahkan ke BPOM aja. Harus ada kerja tim, lintas sektor, supaya hasilnya terasa,” ujar Rudy lugas dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang bukan sekadar formalitas, tapi nyata di lapangan.
Rudy juga menyinggung bahwa kehadiran tim ini bukan proyek instan. Evaluasi rutin dan perbaikan strategi akan jadi hal wajib ke depan. Dengan begitu, perlindungan terhadap konsumen bisa terus diperkuat dan bukan sekadar reaksi sesaat.
Tapi pengawasan ini tak hanya soal sidak dan sanksi. “Edukasi itu penting. Baik buat masyarakat, maupun pelaku usaha,” sambung Rudy. Menurutnya, tanpa pemahaman menyeluruh, tindakan tegas pun bakal kurang berdampak.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Padang, Hilda Murni, menyambut positif inisiatif dari pemerintah daerah. “Kunci keberhasilan ada di kebijakan yang jelas dan peran tiap instansi yang diatur rinci,” katanya. Ia bahkan menyarankan agar dukungan formal dituangkan lewat surat keputusan atau edaran teknis.
Tim ini melibatkan banyak unsur. Dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kominfo, sampai Dinas PPKB—semuanya ikut turun tangan. Jadi, jangan heran kalau ke depan pengawasan akan lebih terintegrasi dan multidimensi.
Karena faktanya, produk-produk berbahaya itu tidak mengenal waktu dan tempat. Bisa muncul di warung kecil, bisa juga di pasar besar. Dan untuk itu, butuh sistem yang sigap, cepat, dan… ya, manusiawi juga dalam pendekatannya. Bukan sekadar menghukum, tapi juga mengedukasi.
Langkah ini patut diapresiasi, apalagi di tengah maraknya kasus peredaran produk tak layak konsumsi yang makin lihai menyusup. Semoga bukan sekadar gebrakan awal, tapi jadi pijakan menuju perlindungan konsumen yang lebih kokoh dan konsisten.