Satpol PP Kota Padang Menangkap 14 Orang Di Sejumlah Salon “Plus-Plus” Berkedok Salon Kecantikan Dan Spa

Satpol PP Kota Padang Menangkap 14 Orang Di Sejumlah Salon "Plus-Plus" Berkedok Salon Kecantikan Dan Spa
Satpol PP Kota Padang Menangkap 14 Orang Di Sejumlah Salon “Plus-Plus” Berkedok Salon Kecantikan Dan Spa

Salingka Media, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap 14 orang di sejumlah salon “plus-plus” berkedok Salon Salon Kecantikan dan Spa, di Kota Padang. Rabu, (23/2/2022) sore.

Ke-14 orang yang ditangkap itu terdiri dari 13 perempuan dan satu laki-laki, ketua Tibum Edrian Edward mengatakan,”razia ini dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keindahan dan tempat-tempat sewaan yang disalahgunakan sebagai tempat persembunyian maksiat sehingga mengakibatkan terganggunya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang”, Satpol PP menggelar razia Penyakit Masyarakat, “Ada 3 salon dan spa yang kami razia, katanya berfungsi sebagai salon, tapi kami lihat tidak ada kegiatan yang berbentuk salon, yang kami temukan kendalanya seperti tempat pijat” kata Edrian Edwar, Kepala Seksi Tumbum Transmas.

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, petugas langsung menuju ke salon MK di Jalan Purus 5 Desa Purus Kecamatan Padang Barat, petugas memesan empat orang wanita berinisial RS (37), SH (32), D (43). ) dan NS (52), kemudian petugas pindah ke Rumah Pijat Tradisional di Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, dan menertibkan lima orang wanita berinisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37), penertiban dilanjutkan di Salon Alam, Jalan Angkasa Puri 2, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang perempuan berinisial UGD (21) , M (30), DD (28), JS (28) dan seorang pria berinisial SJ (28), beserta kasur dan gorden isolasi diamankan petugas.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Pimpin Sertijab Kasat Intelkam Dan Kabag Logistik

“Selain 14 orang yang kami amankan, kami juga membawa kasur dan gorden yang dijadikan barang bukti, dan pemiliknya kami panggil ke Satpol PP PPNS,” kata Edrian edwar.

Di aula Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Nomor 3C, Kota Padang, semuanya dicatat dan dites HIV dan penyakit menular lainnya oleh tim kesehatan, kemudian diperiksa dan diperiksa oleh Satpol PP Kota Padang.

“Kami menunggu hasil dari PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK akan kami kirimkan ke Andam Dewi Solok, untuk pembinaan lebih lanjut, bagi pemiliknya akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata Edrian.

 

 

(hms)

Tinggalkan Balasan