News  

Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Patroli Seputaran Kota Takengon

Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Patroli Seputaran Kota Takengon

Salingka Media, Aceh – Tertibkan penggunaan trotoar, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah patroli seputaran Kota Takengon. Sebagai upaya menertibkan fungsi trotoar dalam kota Takengon, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah melakukan patroli, Senin (18/10). Patroli dilakukan karena trotoar yang seharusnya menjadi tempat bagi pejalan kaki, banyak digunakan pedagang untuk meletakkan dagangannya, sehingga mengganggu kenyamanan.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, melalui Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, mengungkapkan bahwa ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan, ancaman, rasa takut dan khawatir. Sedangkan ketertiban adalah ukuran dalam lingkungan kehidupan yang terwujud dari perilaku patuh pada hukum, agama, dan norma sosial yang berlaku.

“Jadi trotoar sebagai salah satu fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, dalam penggunaannya harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri, sehingga kepentingan antar masyarakat tidak saling mengganggu atau merugikan. Hal ini supaya kondisi yang kondusif, aman, nyaman dan tentram dapat tercipta”, terang Ariansyah.

Baca Juga :  Sosialisasi Cukai Tembakau kepada Masyarakat, KPPBC TMP C Lhokseumawe Gandeng Pemda Aceh Tengah

Penertiban kali ini dilakukan menyusuri Jalan Sengeda sampai SPBU Jalanlintang Kecamatan Bebesen. Sepanjang penertiban, petugas berhasil memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada sedikitnya 21 pedagang yang telah meletakkan barang dagangannya diatas trotoar.

Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Patroli Seputaran Kota Takengon

Disela-sela penertiban, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Anuar, didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian, Zulmy, menambahkan bahwa penertiban trotoar mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketentraman Umum Dan Ketertiban Masyarakat. Dimana pada pasal 14 telah mengatur kepada setiap orang dilarang untuk menyimpan barang atau benda pada tempat-tempat umum seperti trotoar, lapangan, taman, jalur hijau ditepi atau badan jalan, diatas sungai, saluran drainase atau air limbah yang dapat menggangu ketertiban umum.

Baca Juga :  Tindakan Tegas: Penertiban Lapak PKL di Trotoar Jalan Patimura Kota Padang

“Kita menghimbau kepada semua masyarakat terutama para pedagang kiranya bisa mematuhi ketentuan tersebut, sehingga harapan kita mewujudkan trotoar sebagai prasarana untuk pejalan kaki dapat segera terwujud, demi ketentraman dan ketertiban dalam kota Takengon yang kita cintai ini”, harap Zulmy. YN

Tinggalkan Balasan