Padang  

Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Rp3 Miliar dari Mobil ATM di Sumatera Barat

Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Rp3 Miliar dari Mobil ATM di Sumatera Barat (Dok. RRI/Sally)
Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Rp3 Miliar dari Mobil ATM di Sumatera Barat (Dok. RRI/Sally)

Salingka Media – Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perampokan uang dari mobil pengisi anjungan tunai mandiri (ATM). Mengejutkan, dua di antaranya ternyata merupakan anggota kepolisian.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari 12 jam, ketiga pelaku yang diduga melakukan perampokan terhadap mobil pengisian uang ATM berhasil ditangkap. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Jalan Raya Bypass, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa, 27 Agustus, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Satu pelaku adalah warga sipil berinisial HS, berusia 38 tahun. Sementara dua lainnya adalah anggota polisi, NPP yang berusia 29 tahun dan MSAD berusia 21 tahun,” ungkap Suharyono pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga :  Penyelidikan Polsek Lubuk Tarok Terkait Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Seorang Perempuan Paruh Baya Membuahkan Hasil

Menurut keterangan Suharyono, ketiga pelaku mengaku bahwa motif mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini adalah karena terlilit hutang. Sebelumnya, mereka pernah terlibat dalam pengawalan mobil pengisi uang ATM, sehingga mengetahui situasi dan prosedur operasionalnya. “Mereka memilih jalan pintas dengan melakukan kejahatan untuk melunasi hutang mereka,” tambahnya.

Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim gabungan berjumlah 50 personel dari Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman, dan Polresta Padang di Kota Padang. Dalam penggerebekan tahap awal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp3 miliar, tiga unit ponsel, dan satu pasang plat mobil warna putih.

Suharyono menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus perampokan ini masih terus dikembangkan, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan lainnya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap Kasus Perampokan Mobil Pengisi ATM di Padang Pariaman

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus untuk anggota kepolisian yang terlibat, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan internal kepolisian.

Tinggalkan Balasan