
Salingka Media – Langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu memusnahkan ribuan arsip kertas secara massal memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Pemusnahan dilakukan ketika proses inventarisasi aset milik pemerintah daerah belum mencapai tahap akhir.
Dokumen Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/4/2025), di kawasan Komplek Kantor Bupati Inhu. Arsip-arsip yang berasal dari gudang di samping kantin Korpri dikeluarkan oleh sejumlah pegawai dan ditumpuk sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil menuju lapangan panjat tebing. Sekitar pukul 17.00 WIB, dokumen-dokumen tersebut dibakar. Api besar tampak menghanguskan dokumen hingga malam hari, menimbulkan kepulan asap tebal yang terlihat dari kejauhan.
Kepala BPKAD Inhu: Hanya Copy-an yang Dimusnahkan
Risdiwiantoro, Kepala BPKAD Inhu, membenarkan adanya pemusnahan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dibakar merupakan salinan atau copy yang masa retensinya telah habis. Dokumen asli, menurutnya, tetap tersimpan aman di tempat penyimpanan resmi milik instansi.
Proses Pemusnahan Tidak Dikomunikasikan dengan Lembaga Arsip Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu, Veni Dwipa Sari, mengaku tidak mengetahui rencana pemusnahan tersebut. Ia baru mendapatkan informasi setelah tindakan itu dilakukan. Veni menyatakan bahwa arsip yang dibakar merupakan bagian terbawah dari dokumen rangkap yang retensinya telah lewat waktu.
Pendataan Aset Masih Berjalan, Transparansi Dipertanyakan
Tindakan BPKAD ini terjadi ketika proses pendataan aset milik Pemkab Inhu—baik yang bergerak maupun tidak bergerak—belum rampung. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara. Publik berharap adanya audit serta peninjauan kembali prosedur pemusnahan arsip di lingkup pemerintahan.
Kesimpulan: Perlu Prosedur yang Lebih Transparan
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur standar dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip pemerintahan. Di tengah era digitalisasi dan keterbukaan informasi, tindakan seperti ini seharusnya disertai dengan dokumentasi resmi, serta pelaporan ke instansi yang membidangi arsip dan kearsipan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.