Bareskrim Periksa 44 Saksi dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pagar Laut

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. (Dok. Istimewa)

Salingka Media, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini mencakup Kepala Desa Kohod, Arsin, serta sejumlah pihak dari kementerian dan instansi terkait.

Puluhan Saksi Diperiksa, Termasuk Pejabat Desa dan Kementerian

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk warga setempat serta pejabat dari kementerian dan instansi lain.

“Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi. Selain warga desa, kami juga memanggil pihak kementerian dan instansi terkait, termasuk ahli,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga :  Polres Limapuluh Kota Tangkap Pria Pengolah Tambang Ilegal di Gunuang Omeh

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita 263 dokumen warkah tanah.

Warkah tanah merupakan dokumen yang memuat data fisik dan yuridis mengenai suatu bidang tanah. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat resmi.

“Sebanyak 263 warkah tanah telah kami sita dan akan diuji lebih lanjut di Laboratorium Forensik,” jelas Djuhandhani.

Kepala Desa Kohod Akhirnya Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

Sebelumnya, Arsin sempat mangkir dari panggilan Bareskrim. Namun, kini ia telah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap dan 4,171 Ton Barang Bukti Diamankan

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa sebagai saksi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Modus Operandi Pemalsuan Sertifikat Sejak 2021

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemalsuan sertifikat ini telah berlangsung sejak 2021. Modus yang digunakan adalah dengan membuat serta menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dugaan kuat, Kepala Desa Kohod dan kelompoknya terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk memuluskan proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah. Kami akan terus melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan