Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Tanpa Izin hingga Jaringan Penampung

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Tanpa Izin hingga Jaringan Penampung
Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Tanpa Izin hingga Jaringan Penampung – Dok. Hms

Salingka Media – Penambangan Tanpa Izin kembali menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin yang berlangsung di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia hadir bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.

Ditreskrimsus Tegaskan Penindakan Tidak Akan Berhenti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal menimbulkan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan sehingga aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat karena kegiatan tersebut sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Polisi Kembangkan Penyidikan hingga Jaringan Penampung

Selain menangkap pelaku di lapangan, penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal.

Baca Juga :  Polda Sumbar Periksa Tiga Pemasok Batu Bara dalam Dugaan Korupsi PLTU Ombilin

Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah informasi penting, termasuk identitas pihak yang diduga berperan sebagai pengepul maupun penampung hasil tambang ilegal.

Tim penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak agar dapat mengungkap jaringan secara menyeluruh, mulai dari penambang, penjual, hingga pihak yang menerima hasil tambang.

Ia menambahkan, pengembangan penyidikan juga menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus dalam menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk pemberantasan judi online di wilayah Sumatera Barat.

Kapolda Beri Instruksi Tegas Berantas Pelanggaran Hukum

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus Penambangan Tanpa Izin merupakan bentuk pelaksanaan komitmen dan arahan langsung Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga :  Brimob Riau Doa bersama untuk Personel Pam PON XX BKO Polda Papua

Menurutnya, pimpinan Polda Sumbar memberikan perhatian penuh terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini merupakan komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Polda Sumbar Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Kepolisian meminta warga segera menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum secara berkelanjutan di Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar dan Ditjenpas Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Demi Keamanan Sumbar

Dengan langkah tersebut, Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan Penambangan Tanpa Izin tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang, tetapi juga seluruh jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *