Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Ganja Kering, 30 Paket Siap Edar Disita

Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Ganja Kering, 30 Paket Siap Edar Disita
Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Ganja Kering, 30 Paket Siap Edar Disita – Dok. Hms

Salingka Media – Polda Sumbar dan Polres Pasbar berhasil mengungkap peredaran ganja kering Pasaman Barat dengan menangkap seorang pria berinisial JA (46). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 30 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama personel Polres Pasaman Barat mengamankan JA di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi lintas provinsi.

Informasi Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Kapolres mengatakan, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja kering dari Payabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg, Kurir Ditangkap di Bandara dan Kontrakan

Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat langsung melakukan pemantauan di sejumlah jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman narkotika sejak Sabtu (25/7/2026).

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, petugas melihat sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan Mapolsek Ranah Batahan.

Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering

Petugas segera menggeledah kendaraan yang dikendarai JA. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua karung yang berisi 27 paket ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering.

Seluruh barang bukti tersebut berjumlah 30 paket dan diduga siap diedarkan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku membawa narkotika untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Diduga Endors Situs Judi Online, Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar

Kasus peredaran ganja kering Pasaman Barat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas daerah.

Pelaku Mengaku Bertugas Sebagai Kurir

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan ganja kering tersebut dengan menerima upah dari pihak yang memerintahkannya.

Ia juga mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penyidik masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Tingkatkan Pengawasan Perbatasan

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa jajarannya terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang menjadi akses masuk ke Provinsi Sumatera Barat. Langkah itu bertujuan mencegah masuknya narkotika dari luar daerah.

Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu upaya penting untuk menekan peredaran ganja kering Pasaman Barat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polres Pasaman Barat Dan Babinsa Sambangi Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh

Usai penangkapan, petugas membawa JA beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *