
Salingka Media, Pekanbaru – Napi Ibnu Kabur dari RS PMC Pekanbaru masih menjadi fokus pengejaran aparat gabungan. Petugas pemasyarakatan bersama kepolisian memperluas pencarian hingga Jakarta setelah menghimpun sejumlah informasi terkait keberadaan narapidana kasus narkotika bernama Ibnu Satya Darma.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan tim terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Ia menyebut pencarian tidak lagi berpusat di wilayah Riau karena aparat telah mengembangkan penyelidikan ke ibu kota.
“Pencarian dibantu tim kepolisian dan saat ini sudah masuk ke Jakarta,” kata Rudy saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026).
Rudy mengatakan aparat sengaja tidak membuka lokasi maupun sasaran operasi yang sedang berlangsung. Menurutnya, kerahasiaan informasi tersebut penting agar proses pengejaran berjalan maksimal dan tidak mengganggu penyelidikan.
Ia menambahkan tim terus memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum mengambil langkah lanjutan. Cara itu bertujuan mempersempit ruang gerak buronan sekaligus meningkatkan efektivitas operasi pencarian.
“Tim masih terus mengejar, mudah-mudahan segera ada titik terang,” ujarnya.
Kasus Napi Ibnu Kabur bermula pada Rabu (22/7/2026) ketika Ibnu Satya Darma menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di RS PMC Pekanbaru. Setelah dokter menyelesaikan pemeriksaan, petugas membawa narapidana tersebut menuju apotek rumah sakit untuk mengambil obat.
Saat menunggu obat selesai disiapkan, Ibnu diduga memanfaatkan kelengahan petugas pengawal lalu melarikan diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia sempat menuju rumah pribadinya sebelum akhirnya menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Sejak peristiwa itu, petugas pemasyarakatan bersama kepolisian terus melakukan pencarian di berbagai lokasi. Perluasan operasi hingga Jakarta menjadi salah satu langkah untuk mempercepat penangkapan narapidana tersebut.
Kasus Napi Ibnu Kabur mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena Ibnu Satya Darma merupakan terpidana perkara narkotika yang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain memperkuat tim pencarian, Ditjenpas Riau juga terus menjalin koordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah daerah. Koordinasi itu bertujuan mempercepat pelacakan sekaligus memperbesar peluang menangkap kembali narapidana yang melarikan diri.
Rudy juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan Ibnu Satya Darma. Menurutnya, petugas akan memverifikasi seluruh informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Semua informasi akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Di sisi lain, Ditjenpas Riau terus mengevaluasi prosedur pengawalan narapidana agar kejadian serupa tidak terulang. Meski demikian, Rudy menegaskan fokus utama saat ini tetap mengarah pada penangkapan kembali Ibnu Satya Darma agar ia melanjutkan sisa masa hukuman sesuai putusan pengadilan.





