
Salingka Media – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Oknum PNS Cirebon berinisial S (55) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon setelah diduga menghabisi nyawa Nur Saeni (48) demi membawa kabur perhiasan emas milik korban.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menyiapkan sebuah obeng minus sepanjang 29 sentimeter sebelum mendatangi rumah korban.
Saat tiba di lokasi, pelaku mencongkel jendela samping rumah hingga berhasil masuk. Oknum PNS Cirebon kemudian memeriksa beberapa ruangan dan sempat merokok di dalam rumah sebelum menemukan kamar tengah yang tidak terkunci.
Di dalam kamar tersebut, korban diketahui sedang tidur seorang diri. Pelaku lalu berusaha melepas gelang emas yang dikenakan korban. Namun, korban terbangun, mengenali pelaku, lalu berteriak meminta pertolongan.
Panik karena identitasnya diketahui, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Setelah itu, pelaku menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala korban hingga korban mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh perhiasan emas yang masih melekat di tubuh korban. Perhiasan itu terdiri dari satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu cincin emas. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela yang sama saat masuk ke rumah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menjual seluruh perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kecamatan Arjawinangun. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp29.688.000.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan tim Satreskrim bekerja intensif untuk mengungkap kasus tersebut. Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, mulai dari puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi penjualan emas, hingga obeng yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban.
“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Imara Utama, Kamis (23/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua unit telepon genggam, nota dan catatan transaksi penjualan emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang berlumuran darah, pengait kalung, serta bungkus dan puntung rokok yang diduga milik pelaku.
Kini, Oknum PNS Cirebon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara.





