Pengedar Narkoba Pasaman Digerebek Polisi, Sabu dan Ganja Siap Edar Disita dari Rumah di Tapus

Pengedar Narkoba Pasaman Digerebek Polisi, Sabu dan Ganja Siap Edar Disita dari Rumah di Tapus

Salingka Media, Pasaman – Pengedar Narkoba Pasaman berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman setelah petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasar Inpres Tapus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, tim bergerak setelah memperoleh bukti awal yang cukup. Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Satresnarkoba.

Baca Juga :  Pria di Agam Tanam Ganja Dalam Pot di Pekarangan Rumah Berhasil diamankan Polsek Tilatang Kamang dan Polresta Bukittinggi

“Berbekal informasi masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah rumah di Pasar Inpres Tapus,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, dikutip Selasa (21/7/2026).

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu paket berukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu serta delapan paket yang diduga berisi ganja siap edar.

Selain barang bukti narkotika, petugas mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis, satu amplop bubble berwarna putih, satu unit timbangan digital, sejumlah potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Poco.

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Penyelundupan 39 Kg Narkoba Senilai Rp 56 M

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan Pengedar Narkoba Pasaman.

AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan, penyidik telah membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berikut peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca Juga :  DPO Kasus Pencurian di Kedai Atom Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Kasus Pengedar Narkoba Pasaman ini menjadi salah satu pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Polres Pasaman mengajak warga terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar aparat dapat segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *