
Salingka Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai mengusut Polda Sumbar periksa tiga pemasok batu bara dalam perkara dugaan korupsi perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020 hingga 2023. Penyidik memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat dan mengantongi hasil audit resmi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional. Menurutnya, Polri menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat penegakan hukum terhadap setiap dugaan korupsi yang berpotensi mengganggu sektor strategis.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Jumat (10/7/2026), Susmelawati menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menangani setiap perkara secara cepat, tepat, transparan, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Kasus Polda Sumbar periksa tiga pemasok batu bara juga berjalan seiring dengan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Lembaga tersebut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menjelaskan bahwa penyidik memusatkan pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batu bara yang memiliki kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Ketiga perusahaan tersebut yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.
Muhardi menyampaikan bahwa penyidik saat ini terus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Langkah itu bertujuan memperkuat konstruksi hukum sebelum penyidik menentukan tahapan berikutnya.
Susmelawati menjelaskan, penyelidikan tersebut berlandaskan dua petunjuk utama. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024. Kedua, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada 31 Maret 2026.
Dalam penanganan Polda Sumbar periksa tiga pemasok batu bara, penyidik menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel. Tim penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan batu bara di PLTU Ombilin.
Muhardi menambahkan bahwa penyidik akan terus melengkapi alat bukti melalui pengumpulan dokumen secara menyeluruh dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci lainnya. Polda Sumbar juga berjanji menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada masyarakat melalui media.






