
Salingka Media – Tersangka korupsi Pasar Atas Bukittinggi akhirnya berhasil diamankan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar 2,5 tahun. Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap Yazerdion Yatim di kawasan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, pada Jumat (3/7).
Setelah penangkapan, petugas langsung membawa Yazerdion Yatim ke Sumatera Barat pada Sabtu (4/7). Ia tiba di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 15.45 WIB untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Saldi SH MH, menjelaskan bahwa seluruh proses penangkapan hingga pemindahan tersangka berlangsung aman dan tanpa hambatan.
Menurut Saldi, Yazerdion Yatim bersikap kooperatif selama petugas mengamankannya. Karena itu, tim gabungan dapat menjalankan seluruh tahapan pengawalan dan penyerahan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan lancar.
Saldi menjelaskan, tersangka korupsi Pasar Atas Bukittinggi berstatus sebagai rekanan dalam kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 44 orang saksi, meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta mengumpulkan 483 dokumen sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi.
Beberapa temuan yang menjadi dasar penyidikan meliputi pencantuman tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, ketidaksesuaian pembayaran iuran BPJS, perbedaan nilai upah yang diterima pekerja kebersihan dengan tagihan kepada pemerintah daerah, serta penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencatat dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp811.159.354,26.
Saldi mengatakan penyidik menetapkan Yazerdion Yatim sebagai DPO pada 1 Desember 2023 setelah ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.
Keberhasilan penangkapan tersangka korupsi Pasar Atas Bukittinggi merupakan hasil kerja sama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Saldi juga mengungkapkan bahwa Yazerdion Yatim merupakan residivis perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG. Ia menegaskan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.






