
Salingka Media, Pasaman Barat – Pencurian rumah kosong di Pasaman Barat berhasil diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. Polisi menangkap dua pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18) yang merupakan pasangan suami istri pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan terkait pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, kedua pelaku nekat mencuri sejumlah perabot rumah tangga saat kondisi rumah korban sedang kosong.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksi tersebut, RJ dan AG mengambil satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.
Pencurian rumah kosong di Pasaman Barat kembali terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi rumah yang sama, masuk melalui pintu belakang, lalu membawa satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak berpenghuni untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah Dila, adik kandung korban, memberi tahu korban bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah sudah hilang. Sejumlah warga juga mengaku melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.
Berbekal informasi dari saksi dan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk mengungkap identitas pelaku. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RJ dan AG. Polisi akhirnya menangkap keduanya di rumah mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Iptu A. Agung mengungkapkan, pelaku menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali dengan harga Rp950 ribu. Sementara itu, pelaku menjual kulkas kepada tetangganya sendiri seharga Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri tersebut mengaku melakukan pencurian rumah kosong di Pasaman Barat karena membutuhkan uang untuk melunasi sejumlah utang.
Saat ini, penyidik telah mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti. Polisi masih mencari mesin cuci yang sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga petugas dapat segera menindaklanjutinya.






