
Salingka Media – RUU Pidana LGBT mulai menjadi perhatian setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan DPR terbuka terhadap usulan tersebut. Namun, ia menegaskan MUI harus lebih dahulu menyerahkan draf rancangan undang-undang beserta naskah akademik secara resmi agar DPR dapat mempelajari isi usulan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Saan menjelaskan DPR tidak langsung membahas setiap usulan yang muncul di ruang publik. DPR terlebih dahulu memeriksa dokumen pendukung dan menilai substansi usulan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi syarat penting dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurutnya, DPR memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun organisasi untuk mengajukan usulan pembentukan undang-undang. Setiap usulan memperoleh perlakuan yang sama sesuai prosedur yang berlaku di parlemen.
Saan mengatakan pembahasan RUU Pidana LGBT akan mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPR. Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR akan mempelajari usulan tersebut sebelum menentukan kelanjutan prosesnya.
Lembaga-lembaga tersebut akan menilai kelengkapan dokumen, isi naskah akademik, serta relevansi materi yang diajukan terhadap kebutuhan hukum nasional. Setelah proses kajian selesai, DPR akan menentukan apakah usulan tersebut dapat masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ia menegaskan keputusan DPR tidak hanya bergantung pada adanya usulan, tetapi juga pada hasil kajian terhadap substansi rancangan undang-undang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa organisasi tersebut sedang menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT. MUI berencana mengusulkan rancangan tersebut agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan penyusunan dokumen tersebut muncul karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
Menurut MUI, keberadaan aturan hukum yang lebih jelas dinilai perlu sehingga organisasi tersebut memilih menyiapkan jalur legislasi melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Meski DPR menyatakan terbuka terhadap usulan tersebut, proses RUU Pidana LGBT belum memasuki tahap pembahasan. DPR masih menunggu dokumen resmi dari MUI sebagai dasar untuk memulai kajian.
Setelah menerima dokumen, DPR akan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan akan mempertimbangkan isi naskah akademik, urgensi pengaturan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional.
Proses tersebut juga akan menentukan apakah usulan dapat masuk ke agenda Program Legislasi Nasional. Dengan demikian, seluruh tahapan tetap mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan DPR menunjukkan bahwa setiap usulan pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme yang sama. RUU Pidana LGBT tidak menjadi pengecualian karena DPR tetap menempatkan kajian akademik dan pembahasan kelembagaan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, MUI masih menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan usulan secara resmi. Setelah dokumen diterima, DPR akan mempelajari seluruh materi sesuai aturan legislasi yang berlaku dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil kajian tersebut.






