Padang  

Pengendara Merokok Sambil Berkendara Ancam Keselamatan, Aturan Sudah Ada tetapi Masih Sering Diabaikan

Pengendara Merokok Sambil Berkendara Ancam Keselamatan, Aturan Sudah Ada tetapi Masih Sering Diabaikan
Gambar ilustrasi – Pengendara Merokok Sambil Berkendara Ancam Keselamatan, Aturan Sudah Ada tetapi Masih Sering Diabaikan

Padang, Salingkamedia – Kebiasaan merokok saat mengendarai kendaraan, khususnya sepeda motor, masih kerap ditemui di berbagai ruas jalan. Meski terlihat sepele, tindakan tersebut sebenarnya berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tidak sedikit pengendara motor yang tetap menyalakan rokok sambil mengemudikan kendaraan. Ada yang memegang rokok dengan satu tangan sambil mengendalikan setang menggunakan tangan lainnya, bahkan ada pula yang membuang abu dan puntung rokok sembarangan ke arah belakang tanpa memperhatikan kendaraan yang mengikuti.

Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Konsentrasi pengendara menjadi berkurang karena perhatian terbagi antara mengendalikan kendaraan dan aktivitas merokok. Selain itu, kemampuan untuk melakukan pengereman atau menghindari bahaya secara cepat juga dapat menurun.

Bahaya tidak hanya mengintai pengendara yang merokok, tetapi juga pengguna jalan lain. Abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai mata pengendara di belakang sehingga mengganggu jarak pandang. Sementara puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi mengenai wajah atau tubuh pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor yang tidak memiliki pelindung.

Baca Juga :  Polres Padang Pariaman Kerahkan 175 Personel dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2025

Dalam beberapa kasus, bara api dari puntung rokok bahkan dapat tersangkut pada pakaian atau barang bawaan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut tentu dapat memicu kepanikan yang berujung pada kecelakaan.

Dari sisi kesehatan, merokok sambil berkendara juga membuat asap rokok terpapar langsung kepada pengguna jalan lain, termasuk anak-anak yang dibonceng, pesepeda, maupun pejalan kaki.

Perilaku merokok sambil mengemudi sebenarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya kewajiban setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara Pasal 283 mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain sehingga mengganggu konsentrasi saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat berupa menggunakan telepon genggam, makan, minum, maupun tindakan lain yang mengurangi fokus, termasuk merokok apabila terbukti mengganggu konsentrasi pengemudi.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Fasilitas Umum Tiga Kecamatan

Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini belum menjadi perhatian serius meskipun berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu konsentrasi berkendara dinilai masih belum maksimal.

Kepolisian bersama Dinas Perhubungan diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya merokok saat berkendara. Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tumbuh kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Selain penindakan, kampanye keselamatan berkendara juga perlu menekankan bahwa aktivitas sekecil apa pun yang mengalihkan perhatian pengemudi dapat berakibat fatal.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya bertindak setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pengawasan dan edukasi.

Keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan dan kualitas jalan, tetapi juga pada perilaku setiap pengguna jalan. Menghindari kebiasaan merokok saat berkendara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *