
Padang, SalingkaMedia – Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Asril Aziz Rajo Bujang, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan anak kemenakan dari enam suku telah diproses sesuai mekanisme adat yang berlaku di nagari.
Menurut Asril, surat berisi empat poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan anak kemenakan diterima pada 15 Juni 2026. Tidak berselang lama, jajaran KAN langsung menggelar musyawarah guna membahas setiap tuntutan yang diajukan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat disikapi berdasarkan aturan adat, bukan sekadar berdasarkan tekanan ataupun desakan dari pihak tertentu.
Terkait tuntutan berupa mosi tidak percaya terhadap Ketua KAN Lubuk Kilangan, Asril menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berada dalam kewenangan anak kemenakan. Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di lingkungan nagari, kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan Ketua KAN sepenuhnya berada di tangan anggota Kerapatan Adat Nagari.
Ia menyebutkan, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam kepemimpinan Ketua KAN, maka anggota Kerapatan Adat memiliki hak untuk melakukan evaluasi hingga mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Asril juga memaparkan proses penetapan kepemimpinan KAN setelah wafatnya Ketua KAN sebelumnya, Datuk Usali, pada Agustus 2024. Saat itu sempat muncul wacana penunjukan pelaksana tugas. Namun, dirinya mengusulkan agar segera dilaksanakan musyawarah untuk memilih ketua definitif demi menjaga kepastian kepemimpinan lembaga adat.
Melalui musyawarah yang melibatkan seluruh niniak mamak, akhirnya disepakati Armansyah Datuk Gadang sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2027. Menurutnya, keputusan tersebut lahir dari kesepakatan bersama, bukan keputusan individu ataupun kelompok tertentu.
Menanggapi sorotan mengenai posisi Armansyah yang juga menjabat sebagai Penasehat Direksi PT Semen Padang, Asril menerangkan bahwa penunjukan tersebut berasal dari permintaan pihak perusahaan kepada KAN. Karena itu, KAN menerbitkan surat keputusan sebagai dasar penunjukan yang bersangkutan.
Sementara itu, mengenai tudingan bahwa Ketua KAN menguasai berbagai proyek, Asril menilai persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Armansyah sebagai pemimpin lembaga adat. Ia menjelaskan bahwa perusahaan milik Armansyah memang pernah memenangkan tender pembangunan Masjid Nurul Iman di kawasan Batu Gadang pada 2023, namun proyek tersebut diperoleh melalui proses tender yang terbuka dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Asril mengaku pihaknya juga mengharapkan kehadiran Ketua KAN dalam pertemuan bersama massa aksi agar dialog dapat berlangsung secara langsung. Namun hingga kegiatan selesai, Armansyah tidak hadir.
Menurutnya, KAN tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran tersebut, apakah karena kondisi kesehatan, sedang berada di luar daerah, atau memiliki keperluan keluarga.
Meski demikian, Asril memastikan KAN Lubuk Kilangan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh anak kemenakan. Aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, kata dia, telah diterima dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme adat yang berlaku.





