
Salingka Media – Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang memberikan perhatian serius terhadap tren penyalahgunaan tramadol yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau peredaran obat keras ini karena memiliki potensi besar menyebabkan ketergantungan bagi para penggunanya. Meskipun bukan termasuk golongan narkotika, sifat obat ini yang memengaruhi sistem saraf pusat memerlukan pengawasan ekstra agar masyarakat tidak mengonsumsinya secara sembarangan.
Kepala BNN menjelaskan bahwa tramadol merupakan jenis obat analgesik atau pereda nyeri yang masuk dalam kategori opioid sintetis. Secara medis, dokter biasanya memberikan obat ini untuk membantu pasien yang mengalami rasa nyeri pada level sedang hingga berat, seperti nyeri hebat pasca menjalani operasi besar. Cara kerja obat ini langsung menyasar sistem saraf pusat manusia, sehingga penggunaan yang tidak sesuai aturan medis akan berujung pada kondisi adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
Masyarakat perlu memahami bahwa di Indonesia, tramadol tidak masuk dalam klasifikasi narkotika maupun psikotropika. Namun, pemerintah menetapkan obat ini sebagai obat keras yang wajib menggunakan resep resmi dari dokter sebelum seseorang bisa mendapatkannya di apotek. Status hukum ini memberikan batasan jelas bahwa kepemilikan dan penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis merupakan tindakan yang menyalahi prosedur kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengategorikan tramadol sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT). Kategori ini merujuk pada jenis obat-obatan yang memiliki risiko penyalahgunaan sangat tinggi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BPOM bersama instansi terkait mewajibkan standar pengawasan yang jauh lebih ketat daripada obat-obatan umum lainnya guna mencegah peredaran gelap.
BNN mengidentifikasi berbagai modus operandi dalam peredaran gelap obat pereda nyeri ini. Komjen Suyudi mengungkapkan bahwa petugas masih sering menemukan praktik penjualan tramadol tanpa resep dokter yang sah di lapangan. Selain itu, toko-toko obat ilegal dan akun-akun di media sosial menjadi sarana utama bagi para oknum untuk memasarkan obat ini secara bebas kepada konsumen yang tidak memiliki indikasi medis.
Bahkan, BNN menemukan adanya pola distribusi dalam skala besar yang sengaja menyasar kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Para pengguna biasanya mengincar penyalahgunaan tramadol untuk mendapatkan efek stimulan atau perasaan gembira yang berlebihan atau euforia ringan. Keinginan untuk merasakan sensasi instan inilah yang mendorong banyak orang terjebak dalam lingkaran penggunaan obat tanpa kendali dokter.
Walaupun BNN aktif memantau situasi di lapangan, kewenangan utama dalam mengawasi obat ini tetap berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena status tramadol yang belum masuk dalam undang-undang narkotika. BNN mengambil peran sebagai lembaga yang mengamati pergeseran tren penggunaan zat di masyarakat, terutama zat-zat yang memiliki karakteristik menyerupai narkoba dalam hal dampak ketergantungan.
Fokus utama BNN saat ini adalah mencegah agar tren penyalahgunaan tramadol tidak semakin meluas dan merusak generasi muda. Sinergi antara BNN dan BPOM bertujuan untuk memutus rantai distribusi ilegal yang selama ini memanfaatkan celah pengawasan di toko obat maupun pasar daring. Petugas akan tetap mengawasi setiap pergerakan yang mencurigakan terkait distribusi opioid sintetis ini di seluruh wilayah Indonesia.





