
Kampar, Riau, Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menggerebek tambang ilegal Kampar di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan mengamankan dua pekerja alat berat beserta satu unit ekskavator yang beroperasi tanpa izin resmi.
Polisi melakukan penindakan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.55 WIB setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal yang terus berlangsung di wilayah tersebut. Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa polisi mengamankan dua orang pekerja di lokasi penambangan. Keduanya berinisial AY (47), warga Desa Kualu, serta AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
AKP Gian menjelaskan bahwa petugas mendapati alat berat sedang beroperasi saat patroli berlangsung. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan seluruh pihak yang berada di area tambang ilegal Kampar.
Selain dua pekerja, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek Hitachi 210 5G berwarna oranye lengkap dengan kunci kontak, satu batang pipa paralon berdiameter enam inci sepanjang delapan meter, serta saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker.
Petugas juga mengamankan beberapa buku administrasi yang berisi catatan penjualan serta pembelian pasir dan batu yang berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
AKP Gian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal Kampar bermula dari patroli rutin yang melibatkan Satreskrim Polres Kampar dan Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto. Patroli tersebut bertujuan menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan maraknya penambangan tanpa izin.
Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan mendapati alat berat aktif beroperasi. Polisi kemudian mengamankan dua pekerja yang mengendalikan aktivitas penambangan di tempat kejadian perkara.
Saat ini, polisi menahan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
AKP Gian menegaskan bahwa pihaknya melanjutkan proses hukum kasus tambang ilegal Kampar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





