Polres Lima Puluh Kota Sikat 14 Diduga Penambang Emas Ilegal di Pangkalan, Mesin dan Emas Disita

Polres Lima Puluh Kota Sikat 14 Penambang Emas Ilegal di Pangkalan, Mesin dan Emas Disita
Polres Lima Puluh Kota Sikat 14 Penambang Emas Ilegal di Pangkalan, Mesin dan Emas Disita – Foto : Via gagakhitam.biz.id

Salingka Media – Tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan di Sumatera Barat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota menunjukkan taringnya dengan sukses mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penangkapan masif ini berlangsung di aliran Sungai Batang Mahat, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB ini tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Polisi berhasil mengamankan tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi material emas hasil penambangan. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota.

Kapolres Lima Puluh Kota, melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., membeberkan bahwa langkah penindakan ini didasari oleh Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 12 hingga 13 Juli 2025. “Keempat belas pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU Repaldi. Mereka semua dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, sebuah regulasi yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan, dan kuat dugaan mereka telah lama melakoni praktik tambang emas ilegal ini. Aktivitas mereka tentu saja berpotensi besar merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar yang vital. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegas komitmen kuat Polda Sumatera Barat beserta seluruh jajarannya. Mereka tidak akan pernah mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum di wilayahnya.

Baca Juga :  Kronologi Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Polisi Tangkap 3 Pelaku

Lebih jauh, praktik penambangan tanpa izin seperti tambang emas ilegal tidak hanya menjadi ancaman serius bagi kelangsungan ekosistem. Dampaknya juga merambat pada munculnya risiko sosial dan ekonomi jangka panjang yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Polda Sumbar dan seluruh jajaran akan terus memperketat pengawasan, melaksanakan patroli, dan melancarkan operasi penegakan hukum secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelaku usaha tambang yang tidak menaati aturan hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Jika ada indikasi atau mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Repaldi. Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan dukungan aktif dari masyarakat, diharapkan bumi Sumatera Barat dapat benar-benar terbebas dari kerusakan akibat praktik penambangan liar. Langkah tegas ini juga menjadi pesan kuat bahwa kepentingan lingkungan dan masa depan daerah jauh lebih berharga dibandingkan dengan keuntungan sesaat dari praktik ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *