
Salingka Media – Warga Pasaman Barat kembali dibuat resah oleh aksi kriminalitas jalanan. Kali ini, seorang residivis curanmor ditangkap oleh tim kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang. Pelaku diketahui berinisial AA (24), diamankan saat sedang berada di Simpang Koramil Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, pada malam hari, tepatnya Selasa (29/4/2025) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah seorang warga bernama Devra Winardi, di Kampung Jorong, Nagari Koto Sawah.
Peristiwa itu terjadi pada sore hari saat istri korban sedang berada di dalam rumah. Tanpa disadari, sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 5676 SO yang terparkir di teras telah dibawa kabur. Kunci kontak masih tergantung di motor, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengenali ciri-ciri pelaku dan memberi informasi kepada korban.
Setelah mendapat laporan resmi dan informasi dari saksi, tim kepolisian langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pasaman Barat.
“Dari pengakuannya, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa titik seperti Simpang Sayur, Jorong Koto Pinang, serta Jorong Salido Barat,” ujar Kapolsek. Selain itu, satu lokasi lainnya berada di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, tepatnya di Simpang Tiga Ophir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor curian yakni Honda Scoopy BA 5676 SO dan Vario 150 CC BA 5181 SD. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada penemuan tiga unit motor lainnya di tempat berbeda, antara lain:
-
Honda Beat Street silver tanpa nomor polisi di Jorong Halmahera
-
Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi di Jorong Sungai Tanang
-
Honda Vario 125 tanpa nomor polisi di Simpang Tiga Ophir
Total, lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025 lalu karena kasus serupa. Dalam keterangannya kepada penyidik, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kapolsek Lembah Melintang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera datang ke kantor polisi, guna mencocokkan data dan identitas kendaraan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.