Padang  

Warga dan Satpol PP Padang Gerebek Rumah Pijat Ilegal di Koto Tangah, Empat Perempuan Diamankan

Pemberantasan Aktivitas Pijat Ilegal di Padang: Warga dan Satpol PP Bersatu Menjaga Ketertiban

Warga dan Satpol PP Padang Gerebek Rumah Pijat Ilegal di Koto Tangah, Empat Perempuan Diamankan
Warga dan Satpol PP Padang Gerebek Rumah Pijat Ilegal di Koto Tangah, Empat Perempuan Diamankan (Dok. Humas)

Salingka Media – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat, warga setempat bersama pihak Kecamatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat aktivitas pijat ilegal di kawasan Parak Anau Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu dini hari (01/12/2024). Aktivitas di lokasi tersebut diduga sering kali melanggar norma kesusilaan dan membuat resah masyarakat sekitar.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga. “Warga bersama lurah melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum. Kami mengamankan empat orang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, beberapa saat setelah penggerebekan di Koto Tangah, Satpol PP Kota Padang juga menerima laporan mengenai dugaan pasangan yang berbuat mesum di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. “Mereka berhasil diamankan oleh warga dan telah kami serahkan kepada PPNS Satpol PP untuk didata dan dibina bersama keluarganya,” tambah Chandra.

Baca Juga :  Buka Mukerda LPM Kota Padang, Wako Hendri Septa Harapkan Sinergi LPM Membangun Kota Padang

Dalam kesempatan ini, Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman. Ia menekankan pentingnya mematuhi norma-norma yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan yang meresahkan. “Kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan berkontribusi dalam menjaga lingkungan agar tetap aman,” imbaunya.

Para pelanggar yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan. “Kami masih menunggu hasil dari PPNS. Yang pasti, semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Chandra.

Tinggalkan Balasan