Usai Rampok dan Perkosa Mahasiswi, Eko Langsung Poya-Poya

Usai Rampok dan Perkosa Mahasiswi, Eko Langsung Poya-Poya

Salingka Media, Lubuklinggau – Usai rampok dan perkosa mahasiswi, Eko langsung Poya-Poya, Kepolisian Resort Lubuklinggau merilis tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 08.00 Wib.

Tesangka Eko Sutiono (30), yang merupakan tetangga korban, menuturkan sebelum Lebaran pulang kampung ke Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka melihat kondisi lingkungan rumah korban sepi. Saat beraksi, Eko masuk lewat pintu belakang dengan merusak ventilasi atas pintu dapur.

“Aku sempat jatuh, disangka oleh korban aku adiknya. Aku sempat dengar korban manggil Ilham,” katanya.
Tersangka Eko menodongkan pisau kearah korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan kain panjang. Lalu mulut dibekap dengan lakban.“Kemudian Saya masuk ke kamar sebelah ambil uang, balik lagi ke kamar korban,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Guru Di Mesuji Ternyata Kekasih Korban

Eko sempat mengancam akan membunuh korban kalau masih mau teriak. Korban juga sempat memohon agar tidak memperkosa.“Ambil lah galo, jangan kucak aku,” kata korban saat kejadian. Namun tidak dihiraukan tersangka Eko.

Setelah itu melakukan pemerkosaan, tersangka kabur membawa uang Rp 4juta, Laptop dam HP milik korban.

“Saya kabur lewat belakang rumah, lewat sungai dan hutan. Lalu ke arah kota,” lanjut Eko.

Uang hasil curian dipergunakan Eko untuk poya-poya. Membeli sabu dan juga judi slot serta pakaian dan sandal baru. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim lansung melakukan penyelidikan. Kurang dari 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di belakang KFC Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Minggu (15/5), sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Indra Septiarman, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia, Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba Sebelum Aksi Pembunuhan

“Saat digrebek, pelaku sedang pesta sabu, bersama dua rekannya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri Agus, dan anggota Satreskrim.Saat ingin ditangkap, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga dilalukan tindakan tegas, dua kaki dihadiahi timah panas.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian UU No 12 tahun 2022 tetang kejahatan seksual, ancaman 12 tahun penjara katanya.

Tidak hanya itu, terhadap tersangka ditambahkan dengan laporan terpisah penyalahgunaan narkoba, ancaman sampai 7 tahun penjara. Hms

Tinggalkan Balasan