Update Kasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS di RSHS Bandung: Kronologi dan Tindak Lanjut

Update Kasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS di RSHS Bandung Kronologi dan Tindak Lanjut – Dok. cnnindonesia

Salingka Media – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) kembali menyita perhatian publik. Pelaku, pria berusia 31 tahun berinisial PAP, diketahui melakukan tindak pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat ini, pelaku telah diberhentikan dari program PPDS dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian Pemerkosaan di RSHS Bandung

Insiden terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial FA sedang menjaga ayahnya yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. PAP mengajak korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan atau transfusi darah.

Baca Juga :  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 dan KRI Golok-688 Resmi Beroperasi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban untuk berganti pakaian operasi, lalu membiusnya hingga tak sadarkan diri. Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri di area sensitifnya. Merasa ada yang tidak beres, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Investigasi dan Penangkapan

Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar yang kemudian berhasil menangkap pelaku pada 23 Maret 2025. Lokasi kejadian berada di ruang operasi yang belum digunakan, dirancang untuk kebutuhan bedah perempuan.

Menurut Kombes Pol Surawan, polisi akan melakukan pemeriksaan forensik lanjutan, termasuk tes DNA untuk memastikan bukti kejahatan seksual.

Baca Juga :  Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN

Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Sebelum ditangkap, PAP dikabarkan mencoba mengakhiri hidup dengan menyayat nadinya. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.

Sanksi Tegas dari Unpad dan Kemenkes

Universitas Padjadjaran telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari program pendidikan dokter spesialis. Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari staf RSHS, melainkan mahasiswa PPDS yang dititipkan.

Kementerian Kesehatan RI juga menjatuhkan larangan seumur hidup kepada PAP untuk melanjutkan pendidikan spesialis kedokteran. Hukuman pidana tambahan akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan