Salingka Media, Sijunjung – Tiga Organisasi kemasyarakatan dapat bantuan hibah daerah, ini harapan Bupati Sijunjung. Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2021 kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Sijunjung.
Penandatangan itu Bupati didampingi Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, David Rinaldo di Rumah Dinas Bupati setempat, Senin (15/11).
Kepala Kesbangpol dan Linmas, David Rinaldo menyampaikan bantuan hibah itu untuk tiga Organisai Kemasyarakatan yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa, Pemuda Pancasila (Sapma PP), Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PK).
“Jadi, total jumlah bantuan hibah ini sebesar Rp. 30 juta, masing-masing Ormas mendapatkan dana hibah ini Rp. 10 juta/Ormas,” ujarnya.
Dikatakan David, dana itu akan segera dikirim melalui rekening Organisasi Kemasyarakatan yang sudah terdaftar. “Bapak Bupati sudah melakukan penandatanganan NPHD, nanti akan segera kita realisasikan dana tersebut kepada Ormas penerima dana ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Benny Dwifa Yuswir mengatakan penyaluran dana hibah tersebut merupakan salah satu langkah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Bagi penerima hibah agar mempedomani ketentuan yang ada dalam rangka pemenuhan kewajiban, seperti memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),” terangnya.
Kemudian kata Benny, kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sijunjung agar selektif dalam memberikan bantuan. Setiap proposal perlu dievaluasi, dikaji, dan disurvei sebelum diajukan ke TAPD.
“Hal ini tentu agar dalam penganggaran lebih tepat sasaran. Selanjutnya terhadap pelaksanaan kegiatan penerima hibah harus dimonitoring agar sesuai dengan perencanaan, kemudian terhadap laporan pertanggungjawaban harus diperiksa secara teliti sehingga diyakini bahwa hibah yang disalurkan telah dimanfaatkan sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati.
“Manfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Karena setiap bantuan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Dicko)