Salingka Media – Pada Senin, 1 Juli 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan solusi dengan menyediakan tempat berjualan baru di dekat jembatan Purus. Namun, para pedagang tetap memilih berjualan di bibir pantai, bahkan setelah diberikan peringatan. “Pedagang justru semakin bertahan dan banyak yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman.
Penertiban ini dipimpin oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama. Beberapa barang seperti kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang diambil dan diamankan sebagai barang bukti di Mako Pol PP. “Semua barang bukti sudah kita amankan dan akan diproses sesuai aturan. Jika perlu, kita akan melanjutkan hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera,” tambah Saraman.
Tidak hanya di kawasan pantai, penertiban juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan menyebabkan gangguan bagi pejalan kaki dan kendaraan, serta menyempitkan badan jalan.
Saraman menghimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar ketentuan. Aktivitas PKL yang melanggar ini, selain mengganggu ketertiban, juga merusak keindahan Kota Padang.