
Salingka Media – Kota Pekanbaru kembali digegerkan oleh aksi kriminal yang menyasar rumah ibadah. Seorang pria berinisial NS alias Hendro (33) ditangkap pihak kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik seorang jemaah di Masjid Ar-Rahman, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
Modus Pencurian: Salat Jadi Kedok untuk Beraksi
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025. Dengan berpura-pura sebagai jemaah dan mengenakan pakaian salat, pelaku masuk ke dalam lingkungan masjid. Saat suasana lengang karena jemaah tengah beribadah, NS langsung memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Tuah Madani yang sedang salat.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, mengungkapkan, “Pelaku menyamar sebagai jemaah. Ketika situasi dianggap aman, dia segera membawa kabur motor dari area parkir masjid.”
Motor Curian Dijual Seharga Rp6 Juta
Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, pelaku tidak menyimpannya terlalu lama. Motor tersebut langsung dijual kepada seseorang seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Penyelidikan Polisi Berbuah Penangkapan
Korban yang mengetahui motornya raib segera membuat laporan ke Polsek Sukajadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, di kediaman pelaku yang berada di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, tim segera menuju lokasi dan menangkap tersangka. Barang bukti juga berhasil diamankan dan kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ini, NS telah resmi ditahan di Mapolsek Sukajadi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti dirinya atas tindakan kriminal yang dilakukan.