Salingka Media – Polri berhasil menangkap buronan kasus pencucian uang asal Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, di wilayah Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Divisi Hubinter Polri, Polda Metro Jaya, serta Polresta Bandung.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
“Penangkapan buronan ini merupakan wujud kerja sama erat dengan otoritas Filipina,” kata Krishna Murti pada Rabu (4/9/2024).
Alice Guo dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang senilai lebih dari 100 juta Peso Filipina (sekitar USD 1,8 juta). Kasus ini menjadi sorotan setelah Guo dan 35 orang lainnya diselidiki oleh Senat Filipina pada Mei 2024, menyusul penggerebekan kasino di kota Bamban.
Saat ini, Polri tengah melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina terkait upaya pertukaran tahanan, di mana Indonesia berharap bisa mendapatkan buronan kasus narkoba, Gregor Johann Haas, sebagai imbalan atas penyerahan Alice Guo.
“Kami berharap Filipina bersedia menyerahkan Gregor Haas, buronan utama BNN, yang saat ini masih dalam proses negosiasi,” lanjut Krishna Murti.
Gregor Johann Haas diketahui merupakan anggota kartel narkoba asal Meksiko yang ditangkap di Filipina pada Mei 2024, berkat Interpol Red Notice. Meskipun demikian, hingga kini, Haas belum diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Sebelum ditangkap di Indonesia, Alice Guo sempat melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024 setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban. Ia sempat melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum tiba di Indonesia pada Agustus 2024 menggunakan paspor Filipina.